Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Assalamu’alaikum readers kali ini saya akan menulis sebuah hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan apa yang kita upayakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut, Semoga bermanfaat.

 https://i2.wp.com/www.romadecade.org/wp-content/uploads/2018/11/36.-Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban.jpg?fit=750%2C517&ssl=1

  


  Pendahuluan 


Hak dan kewajiban selalu melekat kepada setiap manusia yang ada di dunia. Bahkan, menjadi seorang manusia yang memiliki kewarganegaraan memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Di Indonesia hak dan kewajiban setiap warga negara diatur dalam UUD 1945. Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Kali ini saya disini akan membersikan sebuah contoh hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia dan apa yang telah saya upayakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.

  Kewajiban

Kita akan memulainya dari kewajiban dulu, karena suatu hak dapat diraih jika suatu kewajiban dapat terpenuhi. Salah satu kewajiban yang saya upayakan yaitu tentang kewajiban dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Bentuk usaha yang sudah upayakan yaitu mengikuti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau biasa kita sebut PPKN.  Ada beberapa hal yang bisa kita ambil dari hubungan antara mata pelajaran PPKN dengan pembelaan Negara, yaitu :

·   Ketika seseorang mampu mengenal struktur negaranya, maka mereka akan mengenal negaranya lebih baik lagi.

·   Dengan mengenal dasar-dasar falsafah pendirian dan pelaksanaan pemerintahan negara republik Indonesia, maka hal ini akan membuat mereka menjadi lebih cinta dengan Negara Indonesia.

·    Hal ini akan menimbulkan rasa kecintaan terhadap Negara yang tinggi, yang akan membuat warga Negara mau secara sukarela melakukan tindakan pembelaan terhadap Negara.


  Hak

Selanjutnya, jika kita sudah memenuhi suatu kewajiban, kita akan mendapat sebuah hak. Dari kewajiban diatas bisa kita ambil bahwa jika kita melakukan kewajiban dalam upaya pembelaan negara maka kita akan mendapatkan hak-hak dari kewajiban tersebut. Salah satunya yaitu Setiap warga negara berhak untuk menerima Pendidikan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar hingga kuliah.

Referensi







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendeskripsian Diri Sebagai Manusia di Dalam Individu, Keluarga, Lingkungan Masyarakat, dan Kampus