Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Assalamu’alaikum
readers kali ini saya akan menulis sebuah hak dan kewajiban kita sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI) dan apa yang kita upayakan dalam melaksanakan hak dan
kewajiban tersebut, Semoga bermanfaat.
https://i2.wp.com/www.romadecade.org/wp-content/uploads/2018/11/36.-Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban.jpg?fit=750%2C517&ssl=1 |
Pendahuluan
Hak dan kewajiban
selalu melekat kepada setiap manusia yang ada di dunia. Bahkan, menjadi seorang
manusia yang memiliki kewarganegaraan memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Di
Indonesia hak dan kewajiban setiap warga negara diatur dalam UUD 1945. Kita sebagai
warga negara yang baik seharusnya mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing. Kali ini saya disini akan membersikan sebuah contoh hak dan
kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia dan apa yang telah saya upayakan
dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.
Kewajiban
Kita akan memulainya
dari kewajiban dulu, karena suatu hak dapat diraih jika suatu kewajiban dapat
terpenuhi. Salah satu kewajiban yang saya upayakan yaitu tentang kewajiban
dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Bentuk usaha yang sudah upayakan yaitu mengikuti Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan atau biasa kita sebut PPKN. Ada
beberapa hal yang bisa kita ambil dari hubungan antara mata pelajaran PPKN
dengan pembelaan Negara, yaitu :
· Ketika seseorang
mampu mengenal struktur negaranya, maka mereka akan mengenal negaranya lebih
baik lagi.
· Dengan mengenal
dasar-dasar falsafah pendirian dan pelaksanaan pemerintahan negara republik
Indonesia, maka hal ini akan membuat mereka menjadi lebih cinta dengan Negara
Indonesia.
· Hal ini akan menimbulkan rasa kecintaan terhadap Negara yang tinggi, yang akan membuat
warga Negara mau secara sukarela melakukan tindakan pembelaan terhadap Negara.
Hak
Selanjutnya, jika
kita sudah memenuhi suatu kewajiban, kita akan mendapat sebuah hak. Dari
kewajiban diatas bisa kita ambil bahwa jika kita melakukan kewajiban dalam
upaya pembelaan negara maka kita akan mendapatkan hak-hak dari kewajiban
tersebut. Salah satunya yaitu Setiap warga negara berhak untuk menerima
Pendidikan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan
secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi
mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk
menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek
yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera
jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dimana
warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar hingga
kuliah.
Referensi
Komentar
Posting Komentar