Kebebasan Beragama dalam Linkungan Sekitar


Assalamualaikum readers, kali ini saya akan membahas kebebasan menganut agama dalam lingkungan sekitar saya sudah diterapkan atau belum. Sebelum itu kebebasan beragama sudah diberlakukan dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcRVb23qTSjnL4VvY-1xOH_7AjwSUVr_5bKi4dOklfz27Un79hGs


“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Beradasarkan pasal tersebut pun setiap umat manusia berhak memilih agama yang dia anut dan tidak ada yang dapat melarang seseorang untuk memilih agama yang di yakininya. Begitu juga dalam lingkungan sekitar saya, banyak yang menganut agama selain islam dan saya tidak melarang mereka yang non-muslim untuk tinggal di sekeliling saya, ditambah lagi tetangga saya adalah pasangan yang berbeda agama satu sama lainnya. Menurut saya itu tidak dilarang dalam undang-undang kita dan kita tidak berhak untuk melarang hal tesebut terjadi.

Dengan demikian, kebebasan beragama sudah tercipta di lingkungan saya dan tidak ada yang memerotes adanya hal tersebut, sehingga kita saling dapat menumbuhkan sikap toleransi antar agama yang indah dan harmonis. Menurut saya, hal itu adalah hal yang sangatlah bagus untuk menanamkan sikap tersebut, karena jika kita memulai menumbuhkan sikap toleransi dari lingkungan sekitar makan negara ini akan menjadi negara maju dan saling bertoleransi satu dengan lainnya secara harmonis. Sekian dari saya mudah-mudahan tanggapan saya dapat bermanfaat terhadap para readers, saya ucapkan terima kasih.

Refrensi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendeskripsian Diri Sebagai Manusia di Dalam Individu, Keluarga, Lingkungan Masyarakat, dan Kampus