Kebebasan Beragama dalam Linkungan Sekitar
Assalamualaikum readers, kali ini saya akan membahas kebebasan
menganut agama dalam lingkungan sekitar saya sudah diterapkan atau belum.
Sebelum itu kebebasan beragama sudah diberlakukan dalam UUD 1945, yaitu Pasal
28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcRVb23qTSjnL4VvY-1xOH_7AjwSUVr_5bKi4dOklfz27Un79hGs |
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Beradasarkan pasal tersebut pun setiap umat manusia
berhak memilih agama yang dia anut dan tidak ada yang dapat melarang seseorang untuk
memilih agama yang di yakininya. Begitu juga dalam lingkungan sekitar saya,
banyak yang menganut agama selain islam dan saya tidak melarang mereka yang
non-muslim untuk tinggal di sekeliling saya, ditambah lagi tetangga saya adalah
pasangan yang berbeda agama satu sama lainnya. Menurut saya itu tidak dilarang
dalam undang-undang kita dan kita tidak berhak untuk melarang hal tesebut
terjadi.
Dengan demikian, kebebasan beragama sudah tercipta di
lingkungan saya dan tidak ada yang memerotes adanya hal tersebut, sehingga kita
saling dapat menumbuhkan sikap toleransi antar agama yang indah dan harmonis.
Menurut saya, hal itu adalah hal yang sangatlah bagus untuk menanamkan sikap tersebut,
karena jika kita memulai menumbuhkan sikap toleransi dari lingkungan sekitar
makan negara ini akan menjadi negara maju dan saling bertoleransi satu dengan
lainnya secara harmonis. Sekian dari saya mudah-mudahan tanggapan saya dapat
bermanfaat terhadap para readers, saya ucapkan terima kasih.
Refrensi
Komentar
Posting Komentar