Kebebasan Beragama dalam Linkungan Sekitar
Assalamualaikum readers, kali ini saya akan membahas kebebasan menganut agama dalam lingkungan sekitar saya sudah diterapkan atau belum. Sebelum itu kebebasan beragama sudah diberlakukan dalam UUD 1945 , yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcRVb23qTSjnL4VvY-1xOH_7AjwSUVr_5bKi4dOklfz27Un79hGs “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Beradasarkan pasal tersebut pun setiap umat manusia berhak memilih agama yang dia anut dan tidak ada yang dapat melarang seseorang untuk memilih agama yang di yakininya. Begitu juga dalam lingkungan sekitar saya, banyak yang menganut agama selain islam dan saya tidak melarang mereka yang non-muslim untuk tinggal di sekeliling saya, ditambah lagi tetangga saya adalah